Post Widget 1

Heath Tips

  • In enim justo, rhoncus ut, imperdiet a
  • Fringilla vel, aliquet nec, vulputateDonec pede justo,  eget, arcu. In enim justo, rhoncus ut, imperdiet a, venenatis vitae, justo.Nullam dictum felis eu pede mollis pretium.

Post Widget 2

Transportir PT Dinar Putra Mandiri Bogor, Diduga Angkut Solar Bersubsidi untuk Keperluan Industri

Transportir PT Dinar Putra Mandiri Bogor, Diduga Angkut Solar Bersubsidi untuk Keperluan Industri

Kabupaten Bogor, Rakyat Adil.Com – Tujuan Pemerintah memberikan subsidi BBM Tertentu (Solar) kepada masyarakat dimaksudkan untuk pemerataan ekonomi, memenuhi keperluan dasar rakyat hingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,  hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan solar subsidi, yakni meliputi Transportasi darat tertentu, Transportasi air tertenu dan Sarana transportasi angkutan umum serta Pelayanan bersifat Umum.

Sehingga tegas diatur larangan penggunaan BBM Solar Bersubsidi bagi Industri.

Bagi Badan usaha yang ingin melakukan kegiatan perdagangan BBM/ BBG/ LNG/CNG harus memiliki IZIN NIAGA UMUM (INU) yang dikeluarkan oleh Ditjen MIGAS.

Atas aturan tersebut, diduga di lapangan telah terjadi pelanggaran dalam  penggunaan BBM Solar Bersubsidi untuk kepentingan industri, sehingga BBM solar bersubsidi  tidak lagi tepat sasaran, menyebabkan kerugian bagi negara dan tidak bisa dinikmati oleh masyarakat secara optimal.

Hal tersebut di duga terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh transportir PT Dinar Putra Mandiri  yang menggunakan bangunan berupa garasi untuk penyimpanan armada tanki-tanki pengangkut solar.

Hal tersebut diketahui dari hasil investigasi awak media Rakyat Adil.com saat melintas beberapa waktu yang lalu ke lokasi yang beralamatkan di RT 03 RW 03 Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Dari pantauan tersebut tampak terlihat beberapa tangki solar terparkir di garasi dengan tulisan PT Dinar Putra Mandiri.

Awak Media sempat menemui beberapa pengemudi, dan salah seorang pengemudi kendaraan tangki (yang tidak mau disebutkan namanya, red) berada dilokasi tersebut.

Ketika ditanyakan kepada yang bersangkutan, pengemudi tersebut menyampaikan bahwa solar BBM bersubsidi diduga diambil dari seputaran Pangkalan Udara (ATS) dekat wilayah tersebut.

Ditanyakan awak media tentang kemana pengiriman solar tersebut dilakukan.

“Solar tersebut diantaranya dikirim ke Pelabuhan Ikan (TPI) daerah Karangsong Indramayu untuk kapal-kapal nelayan ikan,” ujar pengemudi.

Diduga solar tersebut digunakan untuk kapal nelayan berukuran diatas 30 GT, sebagaimana diatur dalam Perpres No.191/2014 yang menyebutkan, bahwa kuota BBM subsidi khusus nelayan tidak lagi diberikan untuk kapal di atas 30 gross tonnage (GT).

Semestinya transportir tersebut, menggunakan armadanya untuk mengankut HSD (High Speed Diesel) yakni BBM jenis solar yang diperuntukan untuk mesin industri.

Atas peristiwa tersebut diduga menunjukkan lemahnya pengawasan APH (Aparat Penegak Hukum) di wilayah tersebut.

Dugaan pelanggaran Ini, telah terjadi Penyalahgunaan pengangkutan/penggunaan BBM solar bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Migas : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sampai berita ini dimuat, saat ini awak media masih terus mendalami dan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah setempat meliputi Polsek, Polres, dan Polda Jabar.

/Tim

mulyadi

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read also x